Breaking
Ingin upgrade skill tanpa ribet? Temukan kelas seru dan materi lengkap hanya di YukBelajar.com. Mulai langkah suksesmu hari ini! • Mau lulus? Latih dirimu dengan ribuan soal akurat di tryout.id.
Nasional • 5 min read • Oktober 05, 2026

Anwar Usman, Gibran, dan Skandal Calon Wapres: Etika yang Dilupakan Setelah Kekuasaan Diraih?

Elang
Elang Author

Nama Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu masuk ke lingkaran kekuasaan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Bagi sebagian orang, pengangkatan itu mungkin dianggap sekadar penempatan seorang mantan pejabat negara yang memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.

Namun bagi publik yang masih mengingat kisruh Mahkamah Konstitusi pada 2023, cerita ini jauh lebih panjang.

Sebab ketika nama Anwar Usman disebut, nama Gibran Rakabuming Raka hampir mustahil dilepaskan.

Begitu pula dengan kontroversi besar mengenai perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Inilah sebuah rangkaian peristiwa politik yang layak terus diingat.

Anwar Usman. Gibran. Skandal calon wapres. Pelanggaran etik. Pencopotan Ketua MK. Pilpres 2024. Dan sekarang, kursi Wantimpres.

Apakah publik diminta melupakan semuanya?

Awal Kisruh: Gibran Belum Berusia 40 Tahun

Pada 2023, salah satu persoalan yang ramai diperdebatkan adalah syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Undang-Undang Pemilu menetapkan batas minimal 40 tahun.

Masalahnya, Gibran Rakabuming Raka ketika itu belum berusia 40 tahun.

Namun kemudian muncul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut memberikan pengecualian terhadap batas usia 40 tahun bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.

Gibran saat itu adalah Wali Kota Surakarta.

Dengan putusan tersebut, jalan Gibran untuk menjadi calon wakil presiden terbuka.

MK sendiri mencatat bahwa Putusan Nomor 90 mengubah syarat usia capres-cawapres sehingga membuka kesempatan bagi Gibran maju dalam Pilpres 2024.

Tidak lama kemudian, Gibran benar-benar mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Masalah Besarnya Bernama Anwar Usman

Jika hanya soal perubahan syarat usia, kontroversinya mungkin tidak akan sebesar itu.

Persoalan menjadi jauh lebih serius karena Ketua Mahkamah Konstitusi saat putusan tersebut lahir adalah Anwar Usman.

Anwar memiliki hubungan keluarga dengan Gibran melalui pernikahannya dengan Idayati, adik Joko Widodo.

Dengan kata lain, Anwar adalah paman Gibran melalui hubungan perkawinan.

Di sinilah konflik kepentingan menjadi pusat masalah.

Dalam persidangan etik, persoalan tersebut dibahas secara terbuka. Salah satu pokok kritiknya adalah Anwar seharusnya menghindari keterlibatan dalam perkara yang hasilnya dapat berdampak langsung terhadap kepentingan anggota keluarganya.

Pertanyaannya pun sangat sederhana:

Mengapa Anwar Usman tidak menjauh dari perkara tersebut sejak awal?

Bukankah seorang hakim, terutama Ketua MK, seharusnya bukan hanya bebas dari konflik kepentingan, tetapi juga bebas dari kesan konflik kepentingan?

Putusan yang Mengubah Peta Politik

Dampak Putusan Nomor 90 tidak kecil.

Putusan tersebut bukan sekadar perdebatan akademik.

Ia mengubah peta politik nasional.

Setelah putusan itu keluar, Gibran bisa memenuhi persyaratan pencalonan.

Ia kemudian dipilih Prabowo sebagai calon wakil presiden.

Prabowo-Gibran maju dalam Pilpres 2024.

Mereka kemudian memenangkan pemilu.

Gibran akhirnya menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Karena itu, publik sangat wajar apabila melihat Putusan Nomor 90 sebagai salah satu titik paling menentukan dalam perjalanan politik Gibran.

Tanpa perubahan syarat tersebut, situasinya tentu akan berbeda.

MKMK Turun Tangan

Buntut dari polemik tersebut, berbagai laporan etik diajukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman menjadi pusat perhatian.

MKMK kemudian menjatuhkan putusan yang sangat serius.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Namun perlu digarisbawahi: ia tidak diberhentikan sebagai hakim konstitusi pada saat itu.

Ini penting supaya kritik terhadap Anwar tetap akurat.

Yang dicopot adalah jabatannya sebagai Ketua MK.

Bukan statusnya sebagai hakim.

Meski demikian, substansi etiknya tetap sangat berat.

Pelanggaran tersebut menyangkut prinsip ketakberpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan konflik kepentingan.

Gibran Tetap Melaju, Putusan Tetap Berlaku

Inilah ironi berikutnya.

Anwar Usman dikenai sanksi etik.

Jabatannya sebagai Ketua MK hilang.

Tetapi Putusan Nomor 90 tetap berlaku.

Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa putusan tersebut tetap final dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, Gibran tetap dapat maju.

Dan hasil akhirnya kita semua tahu.

Ia menjadi calon wakil presiden.

Kemudian menjadi Wakil Presiden.

Di sinilah publik melihat paradoks besar.

Hakimnya dijatuhi sanksi etik, tetapi hasil putusannya tetap mengubah sejarah politik Indonesia.

Layakkah Disebut Skandal Calon Wapres?

Kata “skandal” memang keras.

Tetapi konteksnya bukan berarti menuduh adanya kejahatan tertentu yang belum terbukti.

Istilah itu digunakan untuk menggambarkan kontroversi etik dan politik luar biasa yang mengiringi pencalonan Gibran.

Sebab faktanya memang luar biasa.

Seorang Ketua MK ikut dalam perkara yang berkaitan dengan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasil putusan tersebut menguntungkan secara politik seorang anggota keluarganya.

Orang tersebut kemudian maju sebagai calon wakil presiden.

Ketua MK kemudian dijatuhi sanksi etik.

Dan calon wakil presiden tersebut tetap maju.

Kalau rangkaian itu tidak pantas disebut sebagai skandal etik-politik besar, lalu apa?

Anwar Usman Kembali ke Lingkaran Kekuasaan

Waktu berlalu.

Anwar Usman akhirnya tidak lagi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Namun cerita ternyata belum selesai.

Ia kembali mendapatkan posisi di sekitar pusat kekuasaan sebagai anggota Wantimpres.

Di sinilah publik kembali berhak mempertanyakan standar etik pemerintah.

Mengapa seseorang dengan rekam jejak kontroversi sebesar itu tetap mendapatkan tempat strategis?

Apakah pengalaman hukum lebih penting daripada rekam jejak etik?

Apakah pelanggaran etik berat bisa dianggap selesai hanya karena waktu telah berlalu?

Ataukah kekuasaan memang memiliki kemampuan luar biasa untuk membuat sejarah perlahan-lahan dianggap tidak penting?

Gibran Sekarang Sudah Jadi Wakil Presiden

Posisi Gibran sekarang juga membuat cerita ini semakin sensitif.

Ia bukan lagi Wali Kota Solo.

Bukan lagi kandidat.

Ia sudah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

Karena itu, pembicaraan tentang Putusan Nomor 90 tidak boleh dianggap sebagai upaya mengubah hasil pemilu.

Pemilu telah selesai.

Pemerintahan telah berjalan.

Tetapi sejarah tetap harus dibicarakan.

Justru karena Gibran sekarang berada di posisi sangat tinggi, publik berhak mengetahui dan terus mengingat bagaimana perjalanan politiknya menuju pencalonan tersebut.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang.

Demokrasi juga soal bagaimana seseorang sampai bisa ikut bertanding.

Jangan Minta Publik Pura-Pura Lupa

Masalah terbesar bangsa ini sering kali bukan tidak adanya aturan.

Masalahnya adalah kemampuan elite membuat kontroversi besar menjadi seolah-olah perkara lama yang tidak perlu dibicarakan.

Hari ini gaduh.

Besok masyarakat dialihkan ke isu baru.

Beberapa tahun kemudian tokoh yang pernah tersandung etik kembali mendapatkan jabatan.

Kemudian semuanya dianggap normal.

Inilah yang berbahaya.

Jika pelanggaran etik tidak meninggalkan konsekuensi jangka panjang terhadap penilaian publik, maka kode etik hanya akan menjadi dokumen formal.

Orang takut kepada hukuman hukum.

Tetapi tidak lagi takut kehilangan kehormatan.

Anwar Usman, Gibran, dan Warisan Putusan Nomor 90

Cerita Putusan Nomor 90 tidak akan mudah hilang dari sejarah politik Indonesia.

Nama Anwar Usman akan selalu disebut ketika membicarakan kontroversi tersebut.

Begitu juga Gibran.

Keduanya terhubung oleh satu momentum politik yang sangat menentukan.

Bukan karena publik ingin terus menerus mencari kesalahan masa lalu.

Tetapi karena demokrasi membutuhkan ingatan.

Jika masyarakat melupakan semua kontroversi etik hanya karena pemenangnya sudah berkuasa, maka mekanisme pengawasan publik menjadi tidak berarti.

Presiden Pun Patut Ditanya

Ketika Anwar Usman kini kembali masuk lingkaran kekuasaan, pertanyaannya tidak lagi hanya ditujukan kepada dirinya.

Presiden juga patut ditanya.

Mengapa memilih Anwar Usman?

Apa alasan utamanya?

Apa pertimbangan etiknya?

Indonesia memiliki begitu banyak ahli hukum, negarawan, akademisi, dan mantan pejabat yang juga memiliki pengalaman.

Mengapa pilihan harus jatuh kepada figur yang rekam jejak etiknya pernah menimbulkan kontroversi nasional?

Presiden memang mempunyai kewenangan memilih pembantunya dan penasihatnya.

Tetapi publik juga mempunyai kewenangan moral untuk menilai.

Etika Tidak Boleh Kalah oleh Kekuasaan

Persoalan utama dari semua ini sebenarnya sederhana.

Kita ingin negara seperti apa?

Negara yang menempatkan etika sebagai standar?

Atau negara yang menganggap etika hanya penting ketika sebuah skandal sedang ramai?

Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi etik berat kemudian kembali mendapatkan kursi strategis tanpa penjelasan publik yang memadai, jangan heran apabila masyarakat menjadi sinis.

Jangan heran jika orang mulai mengatakan:

“Pada akhirnya semua kembali kepada kekuasaan.”

Kalimat seperti itu berbahaya bagi demokrasi.

Sebab ketika publik sudah tidak percaya bahwa integritas memiliki nilai, institusi negara perlahan kehilangan legitimasi moralnya.

Kesimpulan

Kasus Anwar Usman, Gibran, dan skandal calon wapres bukan hanya cerita lama mengenai sebuah putusan Mahkamah Konstitusi.

Ini adalah cerita tentang konflik kepentingan.

Tentang batas etika hakim.

Tentang keputusan yang mengubah peta politik.

Tentang bagaimana Gibran akhirnya bisa maju sebagai calon wakil presiden.

Tentang sanksi etik kepada Ketua MK.

Dan sekarang tentang bagaimana Anwar Usman kembali mendapatkan posisi di sekitar kekuasaan.

Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa seluruh rangkaian tersebut merupakan transaksi politik atau balas jasa tanpa adanya bukti.

Tetapi publik sangat berhak mempertanyakan kepatutan, etika, dan standar politik di balik semua kejadian tersebut.

Anwar Usman pernah dijatuhi sanksi etik. Gibran tetap maju. Gibran kemudian menjadi Wakil Presiden. Kini Anwar Usman kembali berada di lingkaran kekuasaan.

Publik tidak wajib melupakan rangkaian itu.

Karena dalam demokrasi, mengingat adalah salah satu cara masyarakat menjaga kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban.