Cara Membuat Sertifikat Tanah yang Mudah dan Cepat

Ketika Kamu membeli sebidang tanah, segeralah mengurus dokumen kepemilikan sedangkan jadi sertifikat tanah. Sertifikat tanah ialah fakta otentik atas hak tanah yang dipunyai. Mempunyai dokumen legalitas tersebut berarti Kamu mempunyai fakta terkuat atas kemampuan lahan.

Pasti saja kepemilikan sertifikat tanah wajib dibuktikan dengan benar, hingga itu pembuatannya juga sangatlah berarti. Pengurusan sertifikat tanah dicoba di kantor Tubuh Pertanahan Nasional( BPN). Kamu dapat mendapatkannya secara mandiri ataupun juga memohon dorongan PPAT online.

Ada pula panduan rinci menimpa metode membuat sertifikat tanah secara gampang serta kilat hendak dibahas dalam penjelasan di dasar ini.

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Saat sebelum membuat sertifikat tanah, Kamu membutuhkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dipadati, di antara lain:

  • Bukti diri diri berbentuk KTP serta Kartu Keluarga( KK)
  • Fotokopi No Pokok Harus Pajak( NPWP)
  • Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan Tahunan( SPPT PBB)
  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan( SHGB)
  • Akta Jual Beli( AJB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan( IMB)
  • Surat Statment Kepemilikan Lahan

Tidak hanya itu, terdapat pula ketentuan dokumentasi untuk warga yang mau membuat sertifikat tanah ataupun girik, semacam:

Fotokopi Girik ataupun Letter C yang dimiliki

  • Akta Jual Beli Tanah
  • Surat Riwayat Tanah
  • Surat Pernyataan Tidak Sengketa

Membuat Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Sehabis memenuhi beberapa ketentuan di atas, saatnya membuat sertifikat tanah yang dapat dicoba secara mandiri (perorangan).

Mendatangi BPN

Sesi dini buat membuat sertifikat tanah merupakan menghadiri kantor Tubuh Pertanahan Nasional( BPN). Kamu dapat bawa segala dokumen serta ketentuan yang berlaku, kemudian menghadiri loket pelayanan sertifikat tanah.

Umumnya, Kamu hendak dimohon mengisi formulir serta melaksanakan verifikasi dokumen. Kamu juga hendak memperoleh Surat Tanda Terima Dokumen( STT) serta Surat Perintah Setor( SPS) yang berikutnya wajib dibayarkan.

Bayaran registrasi yang wajib dikeluarkan dekat Rp50. 000.

Melaksanakan Pengukuran & Registrasi Sertifikat Tanah

Sesi berikutnya merupakan membayar bayaran pengukuran tanah serta registrasi sertifikat tanah emhapedia.net. Kala telah menemukan permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN hendak melaksanakan pengukuran tanah serta memasang ciri batasan tanah.

Dalam proses ini Kamu diharuskan muncul selaku saksi. Hasil dari pengukuran hendak diproses serta dilanjutkan buat membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN. Ada pula tarif buat pengukuran tanah dapat Kamu miliki dengan menghubungi langsung ke BPN via sms, ataupun menghitungnya dengan rumus selaku berikut:

Bayaran pengukuran tanah= Luas tanah hingga dengan 10 Ha: Tarik Ulur=( L/ 500 x Harga Satuan Bayaran Spesial Aktivitas Pengukuran( HSBKU))+ Rp100. 000

Biar lebih mengerti, kami jabarkan perhitungannya dengan contoh permasalahan, misalnya:

Kamu berencana membeli tanah dijual di Medan non pertanian dengan luas menggapai 500 m2 dengan harga Rp350 juta.

Hingga bayaran pengukuran tanahnya:

( 500/ 500 x Rp100. 000)+Rp100. 000= Rp200. 000