Sejak kemajuan zaman dan kecanggihan teknologi digital semakin terdepan, membuat proses pendirian usaha kecil dan menengah serta pembuatan NIB semakin mudah. Terlebih saat ini kita hanya perlu mempersiapkan budget untuk biaya jasa pengurusan NIB untuk bisnis yang akan di kembangkan nanti.
Melalui layanan jasa pengurusan NIB maka proses pendaftaran perizinan pendirian usaha kecil dan menengah menjadi lebih mudah. Lebih dari itu, usaha yang dikelola tersebut nantinya jauh lebih aman dan bebas dari banyaknya kendala yang mengintai.
Syarat Untuk Mendirikan Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ditujukan sebagai bentuk bisnis yang dijalankan oleh rumah tangga, individu atau badan usaha skala kecil. Penggolongan UMKM inipun umumnya dilakukan dengan batasan pendapatan per tahun, jumlah kekayaan atau aset dan jumlah karyawan.
UMKM juga bisa diartikan sebagai bisnis yang berperan sebagai penyedia sarana pemerataan tingkat ekonomi rakyat kecil. Lebih dari itu bahkan dalam perekonomian Indonesia, UMKM pun termasuk berkontribusi besar terhadap pergerakan dan kenaikan ekonomi yang penting.
Nah, apabila ANda ingin menjadi salah satu pelaku bisnis UMKM, maka penting untuk ANda memahami beberapa hal yang harus dilakukan, baik memenuhi syarat sampai dengan melakukan tata cara mendirikan UMKM sesuai prosedur.
Syarat Untuk Mendirikan Usaha Kecil dan Menengah
Sama halnya dengan pendaftaran pendirian bisnis pada umumnya, syarat pendirian UMKM pun perlu Anda penuhi untuk bisa mendaftar online. berikut dibawah ini beberapa syarat pendirian usaha:
Syarat Umum:
- Pemilik bisnis harus WNI
- Tidak boleh berprofesi ganda sebagai ASN, atau anggota TNI maupun Polri. Selain itu bukan juga pegawai BUMN atau BUMD
- Memiliki usaha dalam skala mikro
- Pemilik usaha tidak dalam masa menerima pinjaman dari perbankan atau Kredit usaha Rakyat (KUR)
Dokumen Syarat Pendirian Usaha
- Fotocopy kartu identitas
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Sertakan NIB
- Sertakan foto tempat usaha UMKM
- Buat surat pernyataan tanggungjawab mutlak (surat didapat dari Dinas Koperasi dan UKM kawasan setempat)
- Sementara bukti kepemilikan UMKM perlu disertakan SKU dan NIB serta IUMK
Nah, bagaimana sudah jelas bukan syarat-syarat yang harus disiapkan? Untuk informasi lebih detail seputar syarat dan pendaftaran usaha Anda bisa Klik Disini.