Dilansir dari info kendal terbaru, lingkarjateng.id – Mantan Kepala Desa Wonosari, Kecamatan Patebon berinisial (Tg) harus berurusan dengan aparat hukum, setelah melakukan penipuan kepada Suwandi, seorang warga Kelurahan Balok Kecamatan Kendal.

Kejadian berawal saat sang mantan kades mendatangi Suwandi untuk menawarkan sewa bengkok desa yang menjadi jatahnya. Terjadi kesepakatan Suwandi menyewa lahan sebesar Rp 6 juta, setelah dilakukan pembayaran ternyata lahan yang disewa tersebut tidak bisa digarap, karena sudah disewa orang lain.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Langgeng Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan jika ada kasus tersebut dan saat ini sudah masuk ke tahap kedua yaitu penyerahan tersangka, berikut barang bukti dari penyidik Polres Kendal ke penuntut umum di Kejari Kendal dan sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka mantan kades kami titipkan penahanan di Rutan Polres Kendal, tersangka melakukan penipuan menyewakan tanah bengkok yang sudah disewakan sebelumnya kepada Suwandi dan praktis tidak bisa digarap,” ujar Langgeng.
Baca Juga Rekomendasi Wisata di Kendal :
Wisata Kendal, Terapung di Kali Bladon
Saat itu, ujar Langgeng, Senin tanggal 14 Agustus 2014 saksi Suwandi didatangi atau ditawari (Tg) untuk menyewa sawah bengkok ulu-ulu tepatnya di Desa Wonosari berupa garapan sawah selama satu tahun.
“Setelah kita lakukan penelitian terhadap terdakwa maupun barang buktinya sesuai dengan berkas perkara, barang buktinya juga sudah lengkap kita terima, kemudian ada pendapat dari penuntut umum untuk dapat dilakukan penahanan,” lanjutnya.
Pengertian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam thirteen buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 19-9-9 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyebab korupsi bisa bermacam-macam, tergantung konteksnya. Biasanya media sering mempublikasikan kasus korupsi yang berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan. Pada faktanya, korupsi sebenarnya telah terjadi dari hal paling sederhana sampai hal-hal yang lebih kompleks.
Korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Setiap tahun bahkan mungkin setiap bulan, banyak pejabat pemerintah yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada (Tg) adalah pasal 378 dan 372 penipuan dan atau penggelapan dengan ancamannya maksimal 4 tahun penjara. Penahanan bisa dilakukan karena pasal-pasal tersebut ada pengecualian. (Tg) saat ini ditahan selama 20 hari menunggu berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri selesai. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Koran Lingkar)