CV, Firma, PT: Kelebihan dan Kekurangannya

virtual office jakarta pusat

CV, Firma, dan PT merupakan jenis badan usaha milik swasta (BUMS) yang ada di Indonesia yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan. Salah satu syarat membuat badan usaha yakni memiliki kantor resmi. Wujudnya tidak harus secara fisik. Bisa menggunakan virtual office Jakarta.

CV

Jenis badan usaha ini biasanya didirikan oleh 2 orang atau lebih. Setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang berbeda. Sekutu aktif sebagai pengurus dan sekutu pasif sebagai pemilik modal.

●      Kelebihan

Perseroan Komanditer merupakan jenis badan usaha yang paling mudah ditemui karena memiliki banyak kelebihan sebagai berikut:

  1. Cara mendirikannya cukup mudah.
  2. Mempunyai kesempatan ekspansi lebih banyak.
  3. Lebih mudah mendapatkan modal atau kredit perbankan.
  4. Risiko bisa ditanggung bersama oleh anggota.

●      Kekurangan

CV tidak hanya memiliki kelebihan, tetapi juga memiliki kekurangan yakni:

  1. Rawan terjadi konflik antara sekutu.
  2. Sekutu aktif memiliki kuasa lebih dibandingkan dengan sekutu pasif.
  3. Operasional perusahaan tergantung pada sekutu aktif.

Firma

Firma merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih atas dasar kesepakatan bersama. Pembuatan kesepakatan bersama tersebut dibuat di depan Notaris. Modal badan usaha ini berasal dari setoran setiap anggotanya.

●      Kelebihan

Badan usaha yang dibentuk atas dasar kesepakatan ini memiliki berbagai kelebihan, diantaranya:

  1. Cara mendirikan Firma tergolong mudah.
  2. Biaya pendirian perusahaan relatif rendah.
  3. Memiliki status hukum yang jelas karena dibuat di depan Notaris.

●      Kekurangan

Meskipun cara mendirikan Firma cukup mudah tetapi ada kekurangan yang perlu diperhatikan calon pendiri Firma yakni:

  1. Keputusan sulit diambil jika terjadi perbedaan pendapat antar pendiri.
  2. Kesalahan salah satu anggota Firma harus ditanggung secara bersama.

PT

Perseroan Terbatas atau sering dikenal dengan sebutan PT merupakan jenis badan usaha yang legal secara hukum.

●      Kelebihan

Jika dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, PT memiliki lebih banyak kelebihan yakni:

  1. Harta dan aset pribadi lebih aman karena adanya pemisahan harta pribadi dan perusahaan.
  2. Sistem kepemilikannya jelas karena berdasarkan kepemilikan saham.
  3. Ekspansi bisnis bisa dilakukan dengan lebih mudah.
  4. Lebih mudah mendapatkan pendanaan dari bank maupun investor.

●      Kekurangan

Disamping banyaknya kelebihan yang dimiliki, PT juga memiliki beberapa kekurangan sebagai berikut:

  1. Proses pendirian dan pembubarannya cukup rumit.
  2. Dana yang dibutuhkan untuk mendirikan PT cukup besar.

Jika ingin mendaftarkan perusahaan menjadi salah satu bentuk badan usaha sebaiknya cermati dulu segala kelebihan dan kekurangannya. Bagi yang belum memiliki kantor secara fisik tidak perlu bingung karena bisa menggunakan virtual office Jakarta Pusat.