Saat ini para wajib pajak semakin dimudahkan untuk menyetor pajak. Diantaranya bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah cara setor pajak online dengan e-Billing Pajak. Untuk memudahkan masyarakat wajib pajak menyetor pajak mereka, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan menyetor pajak secara online.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Billing pajak untuk memudahkan wajib pajak menyetor pajak secara online, mudah dan cepat.
Apa itu e-Billing pajak?
e-Billing pajak merupakan metode penyetoran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara yang mudah dan praktis untuk menyetor pajak.
Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk penyetoran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.
e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk menyetorkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing Pajak
Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa wajib pajak dapatkan, diantaranya:
- Menyetor pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Kamu dapat menyetor pajak di mana saja dan kapan saja
- Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam penyetoran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada penyetoran manual
- Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
Langkah-Langkah Cara Setor Pajak Online dengan menggunakan e-Billing Pajak
Langkah pertama kamu harus membuat kode billing, berikut ini data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing.
- NPWP Penyetor Pajak
- Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]
- Masa Pajak dan Tahun Pajak
- Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara
SALURAN PEMBUATAN KODE BILLING
- Direktorat Jenderal Pajak
- billing-djp pada KPP/KP2KP
- Agen Kring Pajak (021) 1500200
- Non-DJP & Internet
- Login www.pajak.go.id melalui menu Setor
- Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu
- SMS ID Billing Telkomsel (*141*500#)
- Internet Banking (bank tertentu)
- Application Service Provider [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi]
Layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Website DJP Online
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:
- Pilih menu ‘profile lengkap’ di bagian kiri website
- Centang pilihan e-Billing pada bagian ‘tambah atau kurang hak akses’
- Klik ‘ubah akses’
- Ingat, PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.
Jika belum punya akun DJP Online, daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan dengan mendatangi langsung:
- KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi
- KPP atau KP2KP terdaftar, bagi wajib pajak badan dan bendahara.
- Langkah selanjutnya adalah Penyetoran Billing Pajak.
Setor pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.
Solusi Urus Pajak Bisnis Mudah dan Cepat hanya di Mekari Klikpajak
Bukan hanya kemudahan dalam cara lapor SPT Tahunan Badan online, fitur lengkap Klikpajak akan membuat administrasi perpajakan lainnya juga semakin efektif dan efisien.
Seperti membuat bukti pemotongan perpajakan dari berbagai jenis transaksi PPh, maupun membuat Faktur Pajak elektronik dan pengisian formulir pelaporan SPT Masa PPN dengan mudah.
Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, menyetor dan cara lapor pajak secara online dalam satu platform.
Klikpajak akan menghitung kewajiban perpajakan dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda perpajakan.
Demikian pembahasan cara setor pajak online melalui e-Billing pajak. Dengan fitur e-Billing atau setor pajak online, kegiatan menyetor pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele.