Untuk menghindari fintech bodong, alias tidak memiliki izin operasional, Maka Fintech OJK merilis daftar resmi perusahaan pembiayaan berbasis teknologi. Hal ini dimaksudkan untuk melindung masyarakat sebagai target market usaha ini.
Daftar Fintech OJK yang Berizin
Salah satu ciri fintech OJK legal adalah memiliki izin operasional. Dibawah ini adalah fintech yang telah mengantongi izin tersebut dan sudah tercatat di OJK.
106 List fintech Indonesia yang sudah terdaftar di OJK dan bisa di unduh gratis di layanan PlayStrore yang wajib Anda ketahui, di antaranya adalah:
- Shopee Pay Later
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
- KrediFazz
- Indosaku
- Edufund
- Gandengtangan
- PAPITUPI Syariah
- BANTUSAKU
- Danabijak
- Danafix
- UATAS
- KlikCair
- AdaModal
- Samakita
- Samir
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- CROWDE
- KawanCicil
- Asetku
- ETHIS
- KAPITALBOOST
Sebelumnya ada lebih dari 200 jumlah fintech yang terdaftar di OJK, namun setelah melakukan seleksi dengan cermat, akhirnya hanya ada 106 daftar fintech yang benar-benar dianggap aman untuk digunakan oleh masyarakat.
Dengan dirilisnya list fintech OJK di atas, membuat masyarakat merasa aman dan dilindungi karena sistem yang mereka jalankan sudah pasti sesuai dengan aturan. Tidak perlu lagi khawatir dengan bunga pinjaman, sebab semuanya sudah diatur dengan baik oleh pihak fintech juga OJK selaku pengawas.
Demikianlah ulasan menarik mengenai daftar atau list fintech yang sudah terdaftar di OJK dan aman dipakai oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!