106 Daftar Fintech OJK Berizin Resmi dengan System Syariah

Untuk menghindari fintech bodong, alias tidak memiliki izin operasional, Maka Fintech OJK merilis daftar resmi perusahaan pembiayaan berbasis teknologi. Hal  ini dimaksudkan untuk melindung masyarakat sebagai target market usaha ini.

Daftar Fintech OJK yang Berizin

Salah satu ciri fintech OJK  legal adalah memiliki izin operasional. Dibawah ini adalah fintech yang telah mengantongi izin tersebut dan sudah tercatat di OJK.

106 List fintech Indonesia yang sudah terdaftar di OJK dan bisa di unduh gratis di layanan PlayStrore yang wajib Anda ketahui, di antaranya adalah:

  1. Shopee Pay Later
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83. danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM
  86. KrediFazz
  87. Indosaku
  88. Edufund
  89. Gandengtangan
  90. PAPITUPI Syariah
  91. BANTUSAKU
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. UATAS
  95. KlikCair
  96. AdaModal
  97. Samakita
  98. Samir
  99. TunaiKita
  100. Cashwagon
  101. Findaya
  102. CROWDE
  103. KawanCicil
  104. Asetku
  105. ETHIS
  106. KAPITALBOOST

Sebelumnya ada lebih dari 200 jumlah fintech yang terdaftar di OJK, namun setelah melakukan seleksi dengan cermat, akhirnya hanya ada 106 daftar fintech yang benar-benar dianggap aman untuk digunakan oleh masyarakat.

Dengan dirilisnya list fintech OJK di atas, membuat masyarakat merasa aman dan dilindungi karena sistem yang mereka jalankan sudah pasti sesuai dengan aturan. Tidak perlu lagi khawatir dengan bunga pinjaman, sebab semuanya sudah diatur dengan baik oleh pihak fintech juga OJK selaku pengawas.

Demikianlah ulasan menarik mengenai daftar atau list fintech yang sudah terdaftar di OJK dan aman dipakai oleh masyarakat. Semoga bermanfaat!